Correct Article 2
PP Nomor 64 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Your Correction
