Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP disediakan belanja penunjang kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; dan c. Belanja Modal. (2) Belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada pos sekretariat MRP yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan MRP. (3) Besarnya belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP. 9. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction