Correct Article 64A
PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota MRP.
(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar:
a. Ketua MRP paling tinggi 5 (lima) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
b. Masing-masing Wakil Ketua MRP paling tinggi 4 (empat) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
c. Masing-masing Anggota MRP paling tinggi 3 (tiga) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
Your Correction
