Correct Article 63A
PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Pimpinan MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(2) Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
7. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 64A dan Pasal 64B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
