Correct Article 63
PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Pimpinan MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya.
(2) Masing-masing Anggota MRP disediakan rumah dinas beserta perlengkapannya.
(3) Belanja pemeliharaan rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
(4) Apabila Pimpinan dan Anggota MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
(5) Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan/atau rumah dinas Anggota MRP, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(6) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan yang besarnya:
a. Pimpinan MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan Pimpinan DPRP.
b. Masing-masing . . .
b. Masing-masing Anggota MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan Pimpinan MRP.
6. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
