Correct Article 60
PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Kelompok Kerja.
(3) Besarnya . . .
(3) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
(4) Besarnya Tunjangan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
b. Wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
c. Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4% (empat perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
d. Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
5. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
