Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Kelompok Kerja. (3) Besarnya . . . (3) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan. (4) Besarnya Tunjangan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. b. Wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. c. Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4% (empat perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. d. Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. 5. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction