Correct Article 59
PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Paket.
(2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
4. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
