Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Representasi. (2) Besarnya Uang Representasi Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur. (3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. (4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP. (5) Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras. (6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP. 3. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction