Correct Article 57
PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRP terdiri atas:
a. Uang Representasi;
b. Uang Paket;
c. Tunjangan Jabatan;
d. Tunjangan Kesejahteraan;
e. Tunjangan Keluarga; dan
f. Tunjangan Beras.
2. Ketentuan . . .
2. Ketentuan Pasal 58 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
