Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT Askes (Persero) baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Your Correction