Correct Article 10
PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Current Text
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari :
a. Iuran pegawai sebesar 4,75 % dari penghasilan pegawai;
b. PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
c. Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Your Correction
