Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari : a. Iuran pegawai sebesar 4,75 % dari penghasilan pegawai; b. PT Kereta Api INDONESIA (Persero); c. Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero); d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Your Correction