Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada: a. pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api INDONESIA (Persero); b. gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api INDONESIA (Persero); c. masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; atau d. pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.
Your Correction