Correct Article 1
PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
2. Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja dan atau kewajiban PT Kereta Api INDONESIA (Persero) untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
3. Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun;
4. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
5. Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pensiun;
Pasal 2 . . .
Your Correction
