Correct Article 2
PP Nomor 64 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maksimal sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2) Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melaporkan banyaknya dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penjualan saham.
Your Correction
