Correct Article 1
PP Nomor 64 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan kepada karyawan/direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan (employee/ management buy out).
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Your Correction
