Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 64 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari cadangan Perusahaan sampai dengan tahun 1998 sebesar Rp 69.760.000.000,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. cadangan sampai dengan tahun 1996 sebesar Rp 28.631.627.662,80 (dua puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah delapan puluh sen); b. cadangan tahun buku 1997 sebesar Rp 6.975.913.521,26 (enam miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dua puluh enam sen); c. sebagian cadangan tahun buku 1998 sebesar Rp 34.152.458.815,94 (tiga puluh empat miliar seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah sembilan puluh empat sen).
Your Correction