Correct Article 19
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd.
DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 137
Your Correction
