Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan wewenang Inspektur Keselamatan Nuklir adalah: a. memasuki setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan tempat-tempat lain dimana sumber radiasi pengion berada atau disimpan; b. melakukan inspeksi selama proses perizinan; c. melakukan inspeksi terhadap setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; d. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi di seluruh wilayah INDONESIA; e. dalam keadaan mendesak, dapat menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup; dan (2) Keadaan mendesak yang dianggap berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dinyatakan oleh Kepala Badan Pengawas.
Your Correction