Correct Article 10
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Current Text
Pemegang izin mempunyai kewajiban:
a. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap instalasi pemanfaatan tenaga nuklir.
b. melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi sebelum bekerja, selama bekerja secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja;
c. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan terhadap pekerja radiasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas atau bekerjasama dengan instansi Pemerintah lain untuk menilai efek radiasi terhadap kesehatan;
d. menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan tenaga nuklir;
e. melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil budaya yang timbul akibat pemanfaatan tenaga nuklir terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja radiasi masyarakat dan lingkungan hidup;
f. mentaati peraturan, pedoman kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan instansi lain yang terkait;
g. memanfaatkan tenaga nuklir sesuai tujuan dalam izin;
h. melaporkan kepala Badan Pengawas dan atau instansi lain yang terkait apabila terjadi kecelakaan radiasi;
i. memberikan laporan mengenai pemantauan dosis radiasi pekerja radiasi;
j. melaporkan pemantauan daerah kerja dan lingkungan hidup untuk instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi kepada Badan Pengawas; dan
k. melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan untuk instalasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi.
Pasal 11 …
Your Correction
