Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila terjadi perubahan data perizinan sebelum izin berakhir, Pemegang izin harus segera mengajukan permohonan perubahan terhadap izin yang sudah diterbitkan. (2) Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyangkut: a. spesifikasi teknik yang mempengaruhi keselamatan; dan atau b. perubahan pemegang izin, harus diajukan sebagai permohonan izin baru. (3) Instalasi yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dioperasikan sebelum diterbitkan izin baru.
Your Correction