Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Jangka waktu izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction