Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan tujuan pemanfaatan tenaga nuklir. (3) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction