Correct Article 5
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Permohonan izin diajukan kepada Badan Pengawas dengan mengisi formulir yang ditentukan.
(2) Terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan penilaian oleh Badan Pengawas.
(3) Keputusan …
(3) Keputusan penilaian permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah semua kelengkapan permohonan izin diterima dan memenuhi semua persyaratan.
(4) Untuk izin instalasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi keputusan penilaian permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah semua kelengkapan permohonan izin diterima dan memenuhi semua persyaratan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Badan Pengawas belum menerbitkan keputusan, maka dianggap izin disetujui.
(6) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib diterbitkan dan mulai berlaku sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(7) Untuk memeriksa kebenaran permohonan izin, Badan Pengawas dapat melakukan verifikasi.
Your Correction
