Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, persyaratan khusus diberlakukan terhadap: a. pemanfaatan bahan nuklir; dan b. instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi. (2) Persyaratan khusus yang diberlakukan terhadap pemantauan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah: a. mempunyai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir; dan b. mempunyai sistem proteksi fisik bahan nuklir. (3) Persyaratan khusus yang diberlakukan terhadap instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah: a. menyampaikan dokumen Laporan Analisis Keselamatan yang selanjutnya disebut LAK; dan atau b. wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL; c. memenuhi persyaratan konstruksi. (4) Ketentuan mengenai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir, serta sistem proteksi fisik bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan pembuatan dokumen LAK dan AMDAL, serta persyaratan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction