Correct Article 2
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir wajib mendapat izin dari Badan Pengawas.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Pemanfaatan tenaga nuklir dengan aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah yang tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan hidup, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(4) Aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah yang dikecualikan dari kewajiban mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Pasal 3 …
Your Correction
