Correct Article I
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpangan pengalihan ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Tenaga …
2. Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebankan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
3. Instalasi adalah instalasi zat radioaktif dan atau instalasi sumber radiasi pengion.
4. Perizinan adalah seluruh proses yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh izin, penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembekuan, pencabutan dan kegiatan lain yang terkait dengan izin pemanfaatan tenaga nuklir.
5. Pemegang izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas.
6. Badan adalah instansi pemerintah Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan usaha swasta nasional/asing, dan badan usaha lainnya yang memanfaatkan tenada nuklir.
7. Inspeksi adalah salah satu unsur dari pengawasan dalam arti luas yang dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan Perundang-undangan tenaga nuklir dan kondisi instalasi dan sumber radiasi serta keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi.
8. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah orang yang bertugas melaksanakan inspeksi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.
9. Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi dan atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan;
10. Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction
