Correct Article I
PP Nomor 64 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 19-1997 TENTANG PAJAK DAERAH
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
(3) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diperhitungkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.
(4) Hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan."
Your Correction
