Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3. Wilayah Kecamatan Kota Langsa adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 jo.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara Nomor 5/650/OE/49 tanggal 27 Januari 1949.