Article 1
(1) Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pemerintah Daerah, menyelenggarakan penyuluhan teknis dan teknologis di lapangan perikanan laut dan penyuluhan tentang teknik perusahaan perikanan laut.
(2) Penyuluhan termaksud dalam ayat (1) didasarkan atas penyelidikan- penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Daerah wajib membantu Pemerintah Pusat dalam penyelidikan ilmiah tersebut.