Correct Article 2
PP Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak Rp456.253.223.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
