Correct Article 18
PP Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6515);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6545), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
