Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat; 2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat; 3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota; 4. Prajurit TNI; 5. Anggota Polri; 6. Pensiunan; 7. Penerima Pensiun; 8. Penerima Tunjangan; 9. Wakil Menteri; 10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; 11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; 12. Hakim Ad hoc; 13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; 14. Pimpinan Badan Layanan Umum; 15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 16. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Pejabat Pimpinan Tinggi; c) Administrator; atau d) Pengawas; 17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; 2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah; 3. Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; 5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan 7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Your Correction