Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Your Correction