Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk: a. tunjangan kinerja; b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; d. insentif kinerja; e. insentif kerja; f. tunjangan pengelolaan arsip statis; g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; h. tunjangan pengamanan; i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; j. tambahan penghasilan bagi guru PNS; k. insentif khusus; l. tunjangan khusus; m. tunjangan pengabdian; n. tunjangan operasi pengamanan; o. tunjangan selisih penghasilan; p. tunjangan penghidupan luar negeri; q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Your Correction