Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Your Correction