Correct Article 27
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23, perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dan perencanaan Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
