Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen.
Your Correction