Correct Article 24
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) BLU menyusun rencana jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan umum dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Berdasarkan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU menyusun rencana investasi tahunan.
(3) Penyusunan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit dengan memperhatikan:
a. kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BLU;
dan
b. kemampuan BLU untuk mengelola dana.
(4) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KIP setelah mendapat persetujuan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction
