Correct Article 32
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada Manajer Investasi.
(2) Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian.
Your Correction
