Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi Pemerintah dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh OIP paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. tujuan investasi; b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan c. alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Your Correction