Correct Article 51
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) KIP bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal terjadi kerugian akibat penurunan nilai investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP, KIP dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal:
a. telah melakukan fungsi supervisi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan Investasi Pemerintah;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Investasi Pemerintah oleh OIP yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada OIP untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Your Correction
