Correct Article 48
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
