Correct Article 44
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) OIP menyusun laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
(2) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kinerja portofolio Investasi Pemerintah;
b. pendapatan Investasi Pemerintah;
c. pengelolaan risiko; dan
d. informasi penting lainnya.
(3) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KIP.
(4) Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), OIP menyampaikan laporan keuangan kepada KIP.
(5) KIP menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
