Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi. (2) Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat mengenai: a. hak dan kewajiban para pihak; b. rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah; c. penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah; d. pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah; e. tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah; f. pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; g. penyampaian laporan pengelolaan Investasi Pemerintah; h. pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya; i. berakhirnya Perjanjian Investasi; j. penyelesaian sengketa; dan k. penyampaian tata kelola investasi yang berlaku.
Your Correction