Correct Article 19
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.
(2) Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat mengenai:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah;
c. penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
d. pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
e. tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
f. pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. penyampaian laporan pengelolaan Investasi Pemerintah;
h. pengawasan atas pelaksanaan Investasi
Pemerintah yang dilakukannya;
i. berakhirnya Perjanjian Investasi;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. penyampaian tata kelola investasi yang berlaku.
Your Correction
