Correct Article 18
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat menunjuk:
a. BUMN; dan/atau
b. BHL, sebagai OIP.
(2) Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.
Your Correction
