Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat menunjuk: a. BUMN; dan/atau b. BHL, sebagai OIP. (2) Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.
Your Correction