Correct Article 16
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, keanggotaan KIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta unit kerja pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
