Correct Article 14
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli.
(2) Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
