Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungjawab: a. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah; b. MENETAPKAN kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan c. MENETAPKAN PKIP.
Your Correction