Correct Article 11
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Kewenangan pengelolaan/penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. kewenangan regulasi;
b. kewenangan supervisi; dan
c. kewenangan operasional.
Your Correction
