Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan pengelolaan/penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. kewenangan regulasi; b. kewenangan supervisi; dan c. kewenangan operasional.
Your Correction