Correct Article 58
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5261), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
